Langsa : Trik News.co – Rencana eksekusi atas sejumlah aset milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang sah, dibawah Pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, oleh Pengadilan Negeri Langsa pasca putusan inkracht yang diterima oleh para penggugat, kini mendapat perlawanan serius dari pihak yayasan.
Pengacara/Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Muslim A Gani SH, dalam konfrensi pers nya, Senin (28/2/2022) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perlawanan hukum terhadap upaya eksekusi dimaksud.
” Kami telah melakukan upaya hukum untuk melakukan perlawanan eksekusi. Jadi, Pengadilan Negeri Langsa tidak boleh melakukan eksekusi secara serta merta, mengingat masih banyak persoalan terkait hukum dalam perkara tersebut. Apalagi Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) telah memiliki perubahan akta dan badan hukum tahun 2013 yang selama ini tidak masuk dalam gugatan para penggugat”, kata Muslim A Gani.
Menurutnya, secara hukum yang di gugat oleh para penggugat selama ini adalah terkait akta tahun 2010. Sementara yang berjalan sekarang SK Menkumham tahun 2010 dan SK Menkumham tahun 2013 tentang perubahan anggaran dasar. Dan SK tersebut belum pernah menjadi objek sengketa baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Langsa tidak boleh terburu-buru menyahuti ambisi para pihak untuk melakukan eksekusi aset Yayasan, meskipun putusan hukum tentang gugatan akta tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, dibalik semua itu ada ribuan santri dan Mahasiswa Bustanul Ulum Langsa, yang masih melangsungkan pendidikan di lembaga tersebut. Ini sangat berbahaya”, ujar Muslim A Gani.
Terkait hal ini, putusan hukum tersebut telah menimbulkan kekacauan sehingga Muslim A Gani menyarankan kepada para penggugat agar melakukan gugatan ulang. Karena, dokumen yang di keluarkan selama ini adalah cacat hukum.
Menyangkut adanya aset milik yayasan berupa sebidang tanah di Gampong Alur Pinang Kecamatan Langsa Timur seluas lebih kurang 7 rante yang terindikasi telah digarap/diserobot oleh individu tertentu yang mengaku sebagai pengurus Yayasan tandingan, Muslim A Gani menegaskan agar pihak-pihak yang telah menggarap/mencaplok tanah milik YDBUL agar segera menghentikannya.
“Kalau lahan YDBUL yang telah digarap atau di caplok itu tidak segera dihentikan, maka kita akan lakukan langkah hukum lebih lanjut. Apalagi, YDBUL dibawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, masih sah sesuai hukum. Dan tidak boleh ada pihak mana pun yang melanggar hukum untuk melakukan langkah yang tidak baik”, demikian Muslim A Gani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa, ternyata masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN).
Karena, 60 unit bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut masih belum melunasi kewajibannya ke bank tersebut.
Hasil penelusuran wartawan, Kamis (24/2/2022), terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.
Kemudian, kabar penunggakan kredit macet tersebut berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di komplek pesantren MUQ tersebut.
Ironisnya lagi, persoalan itu semakin meruncing pihak Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022 malakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa dampak terjadi perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.
Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992. (Boy)