Sanana Malut, TrikNews.co-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kab. Kepulauan Sula, minta Polda Maluku Utara, segera telusuri pekerjaan proyek pembangunan talut penahan ombak yang berlokasi di Desa Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kab. Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pasalnya, pekerjaan tersebut dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, dikerjakan CV. Bangun Raya dengan besar anggaran Rp. 399,500,000, hingga saat ini masi dalam kodinsi terbengkalai.
Nomor : 600.610/SP/Kontrak/PUPR-MU/APBD/KPA-SDA. Dan waktu pelaksanaan mulai tanggal 21 September 2021, serta batas waktu 102 hari kalender.
Menurut, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula, Abid Wambes kepada TrikNews.co, Minggu (27/02), dengan batas waktu yang ditentukan jika dilihat dari kondisi fisik pekerjaan seharusnya pembangunan talut penahan ombak yang berlokasi di desa wai ina itu suda selesai.
“Kenyataannya, pekerjaan Proyek pembangunan talut penahan ombak yang berlokasi di wai ina itu seharusnya suda tuntas, tapi fakta di lapangan membuktikan bahwa pekerjaan tersebut dalam kondisi terbengkalai atau amburaduk,” ujar Ketua DPC GPM Kepsul, Abid Wambes.
Karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, meminta Polda Maluku Utara, segera lidik pekerjaan proyek pembangunan talut penahan ombak desa wai ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kab. Kepulauan Sula, dengan besar anggaran Rp. 399.500.000 melalui APBD Tahun 2021 di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
“Kami berharap agar Polda Maluku Utara untuk selidiki pekerjaan proyek pembangunan talut penahan ombak desa wai ina yang di kerjakan CV. Bangun Raya. Karena menurut kami, pekerjaan tersebut dapat merugikan keuangan Negara dan warga sekitarnya,” harap Ketua DPC GPM Kepsul, Abid Wambes.
Terpisa, Pihak Kontraktor CV. Bangun Raya saat dikonfermasi melalui pesan Whatsapp belum dapat memberikan keterangan hingga berita ini ditayang. *(R)*