Langsa : Trik News.co – Dinas perhubungan Kota Langsa dibantu para personilnya dan sejumlah personil Satlantas dari Mapolres Langsa serta Polisi Militer, Rabu (23/2), menggelar razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bagi mobil angkutan barang (Mobar).
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Pantauan trik news.co dilokasi jalannya razia tersebut tampak para personil Dishub Kota Langsa dibantu personil Satlantas Polres Langsa satu persatu menghentikan mobil angkutan barang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut.
Selain sasaran mobil angkutan barang, mobil pribadi juga ikut diperiksa oleh personil Satlantas Polres Langsa dengan tujuan untuk mendisiplinkan pengguna jalan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM, dan kelengkapan lainnya dengan tujuan memberikan rasa aman, nyaman, kepada mereka para pengguna jalan.
Pada kesempatan tersebut terlihat juga Personil Satlantas Polres Langsa melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan roda dua yang tidak melengkapi diri memakai helm dua yang hal tersebut sangat bermanfaat bagi keselamatan saat mengendara kendaraan dijalan raya, razia ini berjalan tertib dan lancar.
Sementara itu Kadishub Kota Langsa Bambang Suriansyah, SE didampingi Kabid Darat Syafrizal kepada media ini mengatakan, razia yang dilakukan hari ini adalah untuk memeriksa kelengkapan surat-surat mobil barang, apakah masih berlaku atau tidak, jika masa berlakunya sudah habis, kami minta untuk segera di urus perpanjangannya, ujar Kadishub.
Lebih lanjut Kadishub Kota Langsa Bambang Suriansyah menjelaskan, adapun target kegiatan razia ini adalah kendaraan-kendaraan besar pengangkut barang baik mobil Bak terbuka maupun kendaraan pengangkut Kontainer.
“Kita tidak melihat apa isi yang di angkut, tapi lebih ke berat muatan dan ukuran kendaraan. Misalkan kapasitasnya maksimal 8 ton dimuat sampai 10 ton. Izin 10 ton diisi melebihi yang diizinkan, itu yang ditilang,” papar Bambang Suriansyah.
Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017 , demikian Kadishub. (Boy)