Medan,TrikNews.Co– Polsek Medan Area melalui Tim Khusus Anti Bandit nya (Tekab), berhasil meringkus dua orang penjahat yang kerap meresahkan warga atas aksi – aksinya.
Kedua TSK tersebut terpaksa dihadiahi timah panas kaki sebelah kanan nya, karena hendak melarikan diri saat dilakukan pengembangan oleh petugas saat mencari barang bukti, Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 11:00 WIB.
Keterangan yang didapat dari Kapolsek Medan Area,Kompol Faidir, Chaniaho, yang tampak didampingi Kanit Rwskrimnya Iptu Jhon Panjaitan mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut bernama Ridwan Harahap (31) tahun, dan merupakan warga Jalan Beringin Pasar V, Gang Mentimun Desa tembung Kecamatan Percut Sei tuan, dan juga Fahrul Rozi Pane (30) yang merupakan warga Jalan Srikandi Gang Sipirok Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Kedua TSK tersebut kini sudah berada di Mapolsek Medan Area, bersama barang bukti hasil kejahatan nya, yakni sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 6372 SU dan juga satu buah kunci leter T yang digunakan untuk merusakkan lubang kunci kereta tersebut.
Disaat disambangi wartawan, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan mengatakan kedua TSK memang sudah kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor. adapun nama – nama pemilik sepeda motor yang pernah menjadi korban nya tersebut, diantaranya milik, Subahan Ahmad Fadli (20) warga Jalab Medan Area Selatan, Zihan Fazira (21) warga Jalan Sm.Raja Gang Indrajit, dan juga milik Kasran Panggodian Sir (21) warga Jalan Bulutangkis Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota.
Sambung Kapolsek , saat dilakukan paparan, bahwa kedua pelaku berhasil diamankan petugas usai melakukan aksinya di Jalan Halat, tepatnya didepan Gang Dame Kecamatan Medan Area.
Setelah meringkus kedua TSK saat usai beraksi, selanjutnya pun petugas membawa kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan untuk menemukan penadah yang telah menampung sepedamotor hasil curian tersangka tersebut.
Dalam melakukan penggerebekan lokasi tempat kedua TSK melakukan transaksi yang berada di Jalan Selamat Ketaren, kedua TSK sempat mencoba melarikan diri.
Melihat kedua TSK yang coba melarikan diri tersebut Personil dari unit TEKAB Polsek Medan Area pun langsung melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya akibat tidak dihiraukan dan tidak mau buruannya hilang, selanjutnya petugas pun menembak kaki keduanya TSK tersebut.
Usai berhasil melumpuhkan kedua TSK, selanjutnya pun keduanya dibawa ke RS.Bayangkara untuk diobati.
“Akibat aksi kedua TSK yang kerap membuat resah masyarakat dan telah melawan hukum tersebut, kedua tersangka pun di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir, Chaniago. ( H.P.Red…)