Lampung Tengah, Triknews.co– Menanggapi surat edaran Dinas Komimfo nomer : 25/025/Da.VI.15/2022 tentang : Update data manual media. Melaksanakan pekerjaan advetorial media masa, Ketua koordinator wilayah Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kabupaten Lampung Tengah Bambang Irawan mempertanyakan soal kebijakan tersebut. Yang mana Pemda Lampung Tengah hanya mengakomodir media-media tertentu saja.
Sementara ada beberapa media yang tidak masuk untuk kerjasama atau bermitra dengan dengan pemerintah dengan alasan tidak memenuhi klasifikasi verifikasi dari pihak Universitas Lampung ( Unila ) mendapat grade D.
Adapun media yang baru mendaftar akan ditolak, meskipun media tersebut berbadan hukum. Bahkan media tersebut berdomisili di Lampung Tengah.
Bambang Irawan mengatakan, (22-02-2022), bila berpedoman dengan undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, dimana didalamnya diatur bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan yang berbadan hukum dari Kemenkum HAM RI.
Jika pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas kominfo membuat kebijakan yang membeda-bedakan, media yang berbadan hukum, sebenarnya Pemda Lampung Tengah secara sengaja atau tidak sengaja sudah melakukan diskriminasi terhadap media. Bahkan media yang mendapat grade dari unila apapun bentuknya tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan yang adil dari pemerintah. (*)
Realise : FPII Korwil Lampung Tengah