Medan,Trik.News.Co–Polsek Medan Timur melalui jajaran Unit Reskrimnya berhasil menangkap Erwansyah (50 ) warga Deli Tua Jalan Perumahan Mekar Sari , karena terlibat kasus pencurian sepeda motor King milik mertuanya.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Japaris/ Jalan Rahmadsyah, tepat nya dekat kantor Kelurahan,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, yang tampak juga didampingi Kanit Reskrim nya,Iptu. ALP.Tambunan, SH, Sabtu (22/2 /2020)
Arifin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor : SP.Kap/43/II/ 2020/Restabes Medan / Sek. Medan Timur. Dengan laporan pencurian sebuah sepeda motor King BK 6897 KB milik mertuanya.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor King tersebut dikediaman mertuanya di Jalan Sei Kera, Kelurahan Gang Jawa, nomor 48, Kecamatan Medan Perjuangan,” ungkapnya.
Adapun kronologi yang kita dapat dari laporan mertua TSK bernama ibu Ratnasari, bahwa TSK bersama istrinya ( anak korban),sempat tinggal satu rumah dengan mertuanya (korban), kemudian pada hari Senin 16 Januari 2020 usai korban kembali ke rumah usai karena sesuatu urusan, tiba – tiba korban tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut terparkir didalam rumahnya, dan pada saat ditinggal dirumah hanya TSK yang berada sendiri dirumah tersebut.
Merasa sudah menjadi korban pencurian bergegas korban ( Ratnasari) menghubungi menantu nya tersebut melalui HP namun HP menantunya tersebut tidak aktif. Melihat korban yang terlihat bingung tetanganya langsung datang dan mengatakan bahwa sepeda motor sikorban dibawa oleh menantunya.Usai ditunggu beberapa hari tidak kembali, bergegas sikorban membuat laporan ke Mako Polsek Medan Timur ini,” jelas Kapolsek Medan Timur.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku di TKP Jalan Rahmadsyah dekat kantor Kelurahan tersebut, petugas Unit Reskrim kami berhasil membawa barang bukti sebuah sepeda motor King sesuai dengan isi laporan korban nya tersebut, berikut TSK nya.
“Saat ini petugas masih melakukan pelengkapan berkas terkait kasus tersebut. Untuk mempertangung jawabkan perbuatan pelaku yang melangar hukum tersebut, TSK langsung kita jebloskan kedalam kurungan sel penjara Mako Polsek Medan Timur, guna menungu proses hukum selanjutnya.” pungkasnya.