Sergai, Triknews.ci-Miris, 12 tahun bekerja sebagai keamanan lapangan di PT. Perkebunan Sumut (PERSERODA) Kebon Tanjung Kasau Sei Kari, Norman Sitepu (38), warga Desa Banjar Godang Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai malah di PHK yang diduga kuat sepihak tanpa pesangon, saat dirinya menjalani cuti kerja tahunan.
Menurut keterangan Norman kepada wartawan, pemecatan sepihak tersebut terjadi saat dirinya mengambil cuti tahunan selama 10 hari di bulan Januari 2022. Anehnya, saat masuk kerja Norman malah dianggap mangkir dari kerja. Tepat tanggal 20 Januari bapak tiga anak ini menerima Surat Peringatan I (SP I) tanpa kop surat resmi kebun yang ditandatangani oleh Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah.
“Pemecatan sepihak ini terjadi saat saya ambil cuti tahunan 2021 diambil tahun 2022, biasanya seperti ini. Setelah mendapat ijin cuti dari atasan, saya pun mulai libur dari tanggal 8 – 18 Januari 2022. Begitu saya masuk kerja, saya malah mendapatkan surat peringatan pertama (SP I) karena dianggap mangkir kerja dari Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah,” ujar Norman.
Saat masuk kerja kembali di hari pertama setelah libur cuti tahunan tersebut, Norman tak diberi tanggungjawab seperti biasanya yang dilakukannya. Tak itu saja, Norman tak bisa isi absen karena absen tersebut disimpan di dalam kantor. Saking bingungnya, lantas Norman menanyakan perihal tersebut kepada atasannya Parlin, yang tak lain adalah Komandan Pos (Danpos) Keamanan Perkebunan.
“Pas ku tanya ke Danpos, dia bilang kata manager disuruh diam-diam kan saja dulu kalau aku sudah masuk kerja. Jadi aku bisa buat apa? Begitupun aku terus datang nya pagi masuk kerja, tapi yang terjadi tetapi begitu sampai keluar SP I tersebut barulah selang dua minggu aku langsung terima surat PHK dengan alasan lain lagi yang ditandatangani Manager Perkebunan, Boby Suhendra. Sampai sekarang tidak ada kabar dari kebun, apalagi menerima pesangon. Gaji terakhir yang saya terima di bulan Januari Rp 2.5 juta dipotong Rp 600 ribu karena absen 10 hari kata orang kantor. Biasanya setiap bulan saya terima gaji Rp 3.100.000,” beber Norman.
Saat dikonfirmasi perihal pemecatan ini pada Manager Kebun Kasau Sei Kari, Boby Suhendra malah terkesan buang badan. Saat dihubungi via telpon seluler, Boby mengelak namun terus bertanya kepada wartawan tersebut perihal pemecatan tersebut dan langsung memblokir kontak. “Maaf apa tidak salah nomor, wartawan dari mana ya kalau boleh tau? Karena saya lagi di kebun Riau posisinya sekarang,” katanya setelah menerima kiriman foto SP I dan surat PHK Norman Sitepu dai wartawan via WhatsApp.
Lain hal menurut keterangan Aditya Rahmatsyah, sekali Asisten Divisi kebun, saat dikonfirmasi perihal PHK sepihak tersebut mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari perusahaan. “Walaikumsallam, saya hanya menjalankan perintah dari perusahaan. Yang bersangkutan sudah hadir sebelumnya, tetapi setelah cuti dia tidak masuk,” jawab Aditya membalas pesan singkat WhatsApp dari wartawan. Sayangnya, saat kembali ditanya soal pesangon PHK sepihak Norman Sitepu kenapa belum diserahkan, Asisten Divisi dan Manager kebun bungkam tak menjawab.(Yen)