Medan – ( TrikNews. co) – Personil Reskrim Polsek Medan Kota yang dibantu Satresnarkoba Polrestabes Medan menggrebek kampung narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional dan Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (17/02/2022) sore.
Dari penggerebekan tersebut, dua orang pria berhasil ditangkap saat hendak kabur dari kejaran petugas.
Keduanya ditangkap saat sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk yang berada di semak-semak bantaran sungai perumahan padat penduduk tersebut.
“Kami dapat mengamankan dua orang yang belum kami tes urine sudah mengaku menggunakan narkotika jenis sabu,” sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung (17/2/2022) sore saat dikonfirmasi awak media ini.
Rafles mengatakan saat mereka memasuki sarang narkoba tersebut sekitar belasan pemakai narkoba lainnya keburu melarikan diri
Belasan lainnya kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai lalu berenang dan menyebrang ke daratan dan kabur melalui jalan sempit.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sisa sabu-sabu dan alat hisap sabu dan plastik bening bekas sabu.
Polisi mengaku kesulitan menangkap para pemakai narkoba lantaran lokasi yang berada di kawasan padat penduduk dan jalan yang bercabang dan berdekatan dengan sungai.
Dalam pengerebekan sore itu, tim gabungan juga sempat mendapat penolakan dari warga yang kebayakan kaum emak – emak yang berusaha menghalang-halangi petugas saat akan membawa pelaku.
Bahkan warga sempat melempari polisi dengan batu.
“Namun, karena kendala tempatnya terpencil, banyak jalan yang harus kita masuki mengakibatkan banyak pelaku-pelaku narkoba yang melarikan diri yang berhasil meloloskan diri. Dibilang provokasi para emak – emak itu belumlah, menghalangi iya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Kita dari Polrestabes Medan dan Polsek sejajaran akan terus atensi setiap laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk,baik apa pun itu,” tandas Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung. ( H. Pakpahan).