BerandaKriminalDor Dor ! Tekab Polsek Medan Timur Tembak Dua Kaki Residivis Pencuri...

Dor Dor ! Tekab Polsek Medan Timur Tembak Dua Kaki Residivis Pencuri Motor

Author

Date

Category

Medan – ( TrikNews. co) — Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Timur akhirnya memberi hadiah timah panas dengan menembak kedua kaki pemuda yang nekat mencuri motor di Masjid Mustaqun yang berada di Jalan Pasar 3 , Kelurahan Glugur Darat 1,Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, identitas pelaku bernama Sujaka (31) yang merupakan warga yang tinggak tidak jauh dari masjid tersebut.

 

Kepada para awak media saat mengelar pres rillis, Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Jepri Simamora, SH mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat korban S (56) datang ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh dengan membawa sepedamotor bebek miliknya dengan BK 4799 LV.

 

“Dimana saat itu korban datang ke masjid muttaqin untuk melaksanakan sholat subuh , lalu memarkirkan motor miliknya selanjutnya pada pukul 06.10 WIB saat korban hendak pulang sontak terkejut, karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada berada di parkiran masjid tersebut ,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).

Tidak terima sepeda motornya hilang akibat dicuri, selanjutnya
korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Medan Timur.

Menerima laporan berharga nomor LP / 65/ 1/ 2022/ Restabes Medan /Sek Medan Timur Tanggal 27 Januari 2022 dari korban tersebut,Kapolsek menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Karantina, Kelurahan Durian , tepatnya di pinggiran rel kereta api.

“Selanjutnya, tim Tekab Polsek Medan Timur pun beranjak menuju ke tempat pelaku dan lanjut mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa dirinya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor tersebut,” katanya lagi.

Lebih lanjut Rona mengatakan, pada saat pihaknya melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga petugas kita pun melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali namun pelaku tidak mengindahkannya
dan tim pun melakukan tindakan tembakan terukur ke arah kedua kaki tersangka,” pungkasnya.

Atas aksi tersangka tersebut kini Ia harus mendekam didalam sel tahan Polsek Medan Timur, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Pungkas Kapolsek Medan Timur. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img