Medan, Triknews.co- Ada-ada saja ulah lelaki satu ini, karena tak kuat menahan syahwat pria mata keranjang ini mencari pelampiasan ke wanita penghibur, parahnya, bukan kepuasan yang didapat tapi penganiayaan yang dialaminya.
Punbegitu, tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dibawah pimpinan, AKP Martua Manik berhasil mengungkap kasus ini dan 1 kasus lainnya dengan modus serupa yakni kencan short time dengan para pelaku 3 orang wanita penjaja cinta masing-masing berinisial SI (22) warga kecamatan Medan Sunggal dan L ( 27) warga Medan Deli serta B (21) warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal.
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir pada awak media (15/2) kejadian pertama terjadi di Jalan Sei Halian, Sei Sekambing D, Medan Petisah, Kota Medan.
“Awalnya korban membuka aplikasi kencan dan menchating seorang wanita berinisial SI. Setelah sepakat dengan harga kencan singkat yang disepakati sebesar Rp 250.000, lalu korban datang ke rumah kost korban di Jalan Sei Halian. Usai kencan, korban diminta oleh SI uang tambahan lagi sebesar Rp .2.500.000 dengan alasan uang service, namun korban tak mau memberikannya. Kemudian SI memukul korban hingga terjadi keributan, saat itu muncul 2 rekan SI, berinisial L dan H yang langsung memukuli korban hingga mengakibatkan mata kanan mengalami memar dan luka cakar pada pipi sebelah kiri. Tak hanya itu, SI juga mengambil uang dari dompet korban sebanyak Rp.350.000,”ucap Kapolsek.
Lanjutnya lagi, atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, dan Unit Reskrim berhasil mengamankan SI Serta seorang temanya berinisial L.
“Kejadian ke 2 terjadi di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda pada hari Minggu, tanggal 13 Febuari 2022, sekira pukul 22.30 WIB. Kejadiannya hampir sama dimana korban membuka aplikasi kencan dan menchating seorang wanita berinisial B. Saat itu disepakati untuk kencan dengan tarif Rp.300.000 di penginapan di Jalan Ayahanda, selanjutnya korban tiba di penginapan yang disepakati, namun saat itu korban kecewa lantaran photo dan wajah B tak sesuai harapan, hingga korban membatalkan rencana kencan, namun pelaku ( B ) marah dan langsung mengunci pintu kamar sambil berteriak-teriak dan mengancam korban bila tak mau membayar, tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp.300.000 serta handphone korban,”ucap Fathir.
Atas kejadian ini korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru, pelaku pun diamankan dan terancam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Bhrta1/RS)