Belawan,TrikNews.Co–Salah seorang tersangka dari dua orang pelaku narkotika jenis sabu 1 kg jaringan antar propinsi Aceh-Sumut UW akhirnya tewas ditembak petugas karena, saat akan diamankan pelaku ini berusaha melawan dengan melarikan diri sehingga, petugas melakukan tindakan tegas terukur. Sebelumnya,petugasĀ sudah melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak diindahkan para tersangka.
“Kedua pelaku yakni UW warga Jalan Marelan XII Lingkungan V Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan MMA warga Jalan Marelan Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” terang mantan Kapolda Papua Martuani.
“Kepada tersangka MMA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Jenderal bintang dua ini.
Hai ini dikatakan Kapoldasu saat memaparkan sejumlah kasus tindak pidana yang di gelar di halaman Polres Pelabuhan Belawan,Jumat (21/2/2020) pagi.
Konfrensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin di dampingi wakapoldasu Brigen Mardiaz,kabid Humas Poldasu Kombes Tatan, kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan beserta pejabat dan anggota polisi lainnya.
Kapoldasu mengatakan 9 para pelaku tindak kejahatan ditangkap diberbagai tempat yang berbeda.
“Dan untuk kasus curamor sudah kita tampilkan dan sudah ada di belakang saudara,ada sejumlah barang bukti yang sudah disita diantaranya sabu sabu,daun ganja,stnk palsu,sepeda motor, dari hasil kejahatan lainnya,”terang Kapoldasu.
Martuani juga mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di Sumatera Utara.
“Kita akan menindak tegas bagi para pelaku kejahatan di Sumatera utara,tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan,” pungkas Irjen Pol Martuani Sormin.(zuwita)