Ada-ada aja sistem pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara ini, seperti yang terjadi di Desa Sukaramai Kecamatan Kerajaan. Setelah sebelumnya dilakukan serah terima jabatan pada bulan Desember 2021 lalu, ternyata Eks. Pj. Kepala Desa Sukaramai, Ostiani Situmorang merasa dirinya masih menjabat sebagai Pj. kepala desa.
Bagaimana tidak, Ostiani padahal sudah melakukan serah terima jabatan kepada Saiful Tinendung pada desember 2021 lalu sebagai kepala desa periode 2022-2027. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Ostiani tidak memiliki wewenang lagi. Tapi Ostiani yang dikenal sebagai ASN Kantor Camat Kerajaan itu kini masih merealisasikan kegiatan pemberdayaan tahun 2021 lalu yang diduga telah menyalahi peraturan.
Adapun kegiatan yang diduga menyalahi aturan itu, dilakukan pada januari 2022 yakni kegiatan pembagian drum kepada masyarakat Desa Sukarame, Kecamatan Kerajaan.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta tanggapan Camat Kerajaan, Febriansyah Boangmanalu pada Senin (14/2). Febri menyebutkan agar awak media langsung menanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa. “Coba konfirmasi kadesnya adinda,” jawab Camat singkat.
Sementara Ostiani Situmorang sendiri selaku mantan Pj. Kepala Desa Sukaramai saat dikonfirmasi terkesan malu-malu kucing menjawab pertanyaan wartawan.
Tak terkecuali kontrol sosial pun angkat bicara soal masalah tak lazim itu, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia, Jaya Sinaga. Jaya menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan penjabat kepala desa itu merupakan tindakan yang menyalahi aturan. “Jadi setiap pejabat itu yang sudah melakukan serah terima jabatan, tidak ada lagi wewenang pejabat lama dalam menjalankan program pemerintahan, baik itu yang sudah lewat-lewat,” ujar Jaya.
Ia juga meminta kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor agar menaruh perhatian serius soal tak lazim ini, karena sudah menciderai sistem birokrasi di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. “Ini pak Bupati harus tegas dalam menindak hal seperti ini, karena malu kita apabila diketahui hingga ke daerah lain,” tegasnya. (Pb.01)