BerandaPolisi KitaBerhasil Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu, Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis :...

Berhasil Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu, Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis : “Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba!”

Author

Date

Category

Bengkalis, Triknews.co – Kapolda Riau Irjen M. Iqbal mendatangi Mapolres Bangkalis Jumat (11/2) saat digelarnya Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu.

Kapolda Riau hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

Irjen Iqbal, mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.

“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang menggunakan helikopter ke Bengkalis, untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.

Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping Baik itu oleh Mabes, Polda Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.

“Terimakasih kepada anggota dilapangan saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.

“Iqbal menegaskan dirinya akan menyampaikan laporan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya dilapangan.,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.

Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu.

BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.

Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.

Diakui tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.

BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(MS/Hms Polda Riau)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img