Dalam rangka Ops Antik Toba 2022, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menggerebek Kampung Narkoba di wilayah hukumnya, untuk mengikis habis peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib.
Gabungan petugas yang terdiri dari Personil Polresta Deli Serdang, Polisi Militer Kabupaten Deli Serdang, Personil BNN Kabupaten Deli Serdang dan Personil Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melaksanakan apel
persiapan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, S.H, S.I.K dan menyampaikan Arahan tentang teknis pelaksanaan tugas di lapangan.
Personel pun di bagi menjadi 3 Tim, masing masing dipimpin oleh seorang Perwira Pengawas yang ditunjuk, kemudian dengan menggunakan sepeda motor dan mobil, tim berangkat menuju objek grebek kampung Narkoba di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Tim I bergerak ke Jalan Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, dan berhasil mengamankan 4 orang laki laki berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), K (36), beserta barang bukti berupa 6 Paket Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1,13 Gram, 1 (satu) Set Bong, 12 Lembar Plastik.
Tim II menuju ke Lorong III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, dengan mengamankan 3 Orang laki laki berinisial SAS (29), A (33), dan RC (34), beserta barang bukti berupa 2 Paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,34 Gram, 1 (satu) Set Bong, 1 (satu) Pipa kaca terdapat bercak sabu, 1 (satu) Blok Plastik Klip, 2 (dua) Sekop Sabu, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) Mancis Gas
Tim III yang bergerak di Jalan Irian Gang Aman Kelurahan Tanjung Morawa pekan Kecamatan Tanjung Morawa, mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RW (33) bersama barang bukti yang ada padanya berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,21 Gram. Turut juga diamankan 8 orang laki-laki berinisial I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31), D (30), dimana setelah dilakukan tes urin dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine (sabu).
Kini 16 orang laki-laki terduga penyalahgunaan Narkoba tersebut telah diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti keseluruhan berupa 9 (sembilan) Paket Narkotika jenis Sabu seberat 1,68 (satu koma enam puluh delapan) Gram, 1 (satu) Blok plastik klip kosong,
2 (dua) set alat hisap sabu (Bong), 16 (enam belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 (satu) mancis gas, dan 2 (dua) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik yang diruncingkan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, S.H, S.I.K menjelaskan, pada saat melakukan penindakan, warga sudah ramai namun kita melakukan himbauan bahwa kita dalam melaksanakan tugas untuk menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba, Kamis (10/2/2022).
“Ada 16 orang terduga pelaku sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan selanjutnya kita akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikan”, ucapnya. (DM)