BerandaHukumIntel Kajati Sumut Tangkap Mantan Kacab BSM Gajah Mada Medan

Intel Kajati Sumut Tangkap Mantan Kacab BSM Gajah Mada Medan

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Selama satu bulan tepat nya Januari 2022, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO yang kelima atas nama ‘W’ mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka ‘W’ diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tokoh masyarakat sekitar, Ketua RT dan Ketua RW turut membantu kita dalam mengamankan tersangka.

Setelah di amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,”
kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).

Tersangka, lanjut Asintel ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.
Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” tandas Asintel.

Asintel Dwi Setyo memaparkan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.

Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (BS/ Gea).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img