BerandaUncategorizedPolda Sumut Ungkap Kasus Penembakan yang Dilakukan Pemilik Hiburan Malam

Polda Sumut Ungkap Kasus Penembakan yang Dilakukan Pemilik Hiburan Malam

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara melaksanakan Konfrensi Pers pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik hiburan malam kepada penjaga portal di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Minggu (16/1/2022).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wadir Kriminal Umum, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Revi dan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha pranata, S.E, S.I.K., MM mengatakan Polsek Sunggal yang di bantu oleh Jatanras Poldasu berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya, Rabu (26/1/2022)

“Kita berhasil mengamankan pelaku IS bersembunyi di gudang rumahnya”, ucap Hadi, Jumat (28/1/2022).

Adapun penangkapan tersebut atas laporan korban yang bernama Juang Perlindungan Naibaho, warga Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kejadian kronologis berawal pada saat itu korban mendapatkan telefon dari Kepala Lingkungan (Kepling), yang menyuruh korban untuk datang ke pos kamling karena ada masalah yang harus diselesaikan di pos kamling. Kemudian korban mendatangi pos kamling dan bertemu dengan kepling serta istri dari pelaku.

“Keterlambatan penutupan portal itu yang menjadi pemicu kemarahan istri pelaku sehingga dia memprotes dan menanyakan kepada korban”, katanya.

Penutupan portal itu diduga berhubungan dengan persaingan usaha.

“Istri pelaku ini menyampaikan ketidakpuasannya kepada pelapor yang juga korban karena penutupan portal, di mana portal ini sehari-hari dijaga oleh korban, ini yang menimbulkan iri karena di lingkungan tersebut terdapat tempat hiburan atau cafe yang diindikasikan mereka memiliki kepentingan persaingan usaha”, ujarnya.

Setelah cekcok, korban meninggalkan istri pelaku. Namun secara tiba-tiba pelaku IS mendatangi korban sambil marah-marah lalu mengambil senjata dari pinggangnya dan menembak ke arah pipi korban sebanyak 6 kali, sehingga ada 6 butir mimis atau gotri yang bersarang di pipi kiri korban.

“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi. Motif pelaku karena tersinggung karena ucapan dan tindakan korban terlambat menutup portal karena persaingan usaha atau bisnis. Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun”, ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal yang dibantu oleh Resmob Jatanras Polda Sumatera Utara.

Dihadapan wartawan, pelaku mengaku dan menangis, senjata yang dia beli itu setahun lalu untuk berjaga-jaga jika ada begal.

“Saya trauma kena begal, pak”, katanya sambil menangis.

Lalu ditanya kembali apa alasannya menembak korban, pelaku menembak korban karena sakit hati mendengar ucapan korban yang menyuruh istri pelaku untuk menjual narkoba dan menjual diri di tempat hiburannya.

“Saya tidak terima waktu korban menyuruh istri saya untuk berjualan narkoba dan menjual diri pak”, katanya dengan suara sesenggukan. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img