Langsa : Trik News.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Langsa, adapun aktor pelaku utama Curat tersebut berinisial DH (28th) warga Dusun Kenanga Gampong Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama.
Sementara dua lainnya berinisial SQ (25th) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, dan FW (30th), warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro (DPO). Kedua mereka ini berperan membantu aktor pelaku utama yang saat ini telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa menjelaskan, berawal pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira Pukul 10.00 Wib , berdasarkan informasi masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.
Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka pencurian spesialis bobol rumah inisial DH bertempat di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah ditempat persembunyiannya.
Pada penangkapan tersebut, tambah Kasat, Unit Resmob Polres Langsa ikut mengamankan barang-bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, 1 (satu) unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih.
Selain itu, 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scoopy warna putih, 2 (dua) unit sepmor merk Honda Vario, selanjutnya tim membawa barang bukti dan Tersangka ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, papar Kasat menerangkan.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan,
Tkp pertama, kata dia, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, Sekira Pukul 04.00 Wib bertempat disebuah rumah Jln. T.M. Bachrum Lr. SMEA Dusun Mane Gang Ujung Blang Gp. Tualang Teungoh Kec. Langsa Kota Kota Langsa.
Tersangka inisial DH bersama dengan sdr. SQ (DPO) telah melakukan pencurian dirumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 1 (satu) unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci dan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver.
Adapun peran sdr. SQ (DPO), yaitu orang yang mengantar dan menjemput otak pelaku utama inisial DH. Selanjutnya Tkp kedua, urai Kasat lagi, pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, sekira pukul 03.30 wib di rumah dsn. Seulanga gampong Geudubang Jawa kec. Langsa baro, tersangka DH bersama dengan sdr. FW(DPO) melakukan pencurian dengan cara merusak jendela korban.
Adapun barang yang diambil oleh pelaku yaitu, 1 unit sepmor Yamaha Nmax warna putih, 1 unit hand phone NOKIA, 2 unit handphone OPPO, uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 dan adapun peran sdr. DH sebagai orang yang mengambil barang-barang milik korban, sedangkan sdr. FW (DPO) berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku inisial DH.
Tkp ketiga, pada hari senin tanggal 22 november 2021 sekira pukul 02.00 wib di dalam rumah Jln. H. Yahya Gg. Al Hikmah Dsn. Utama Ds. Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro, pelaku DH bersama dengan sdr. FW (DPO) telah melakukan pencurian berupa 1 unit honda PCX warna putih dan 1 buah HP merk ViVo Y91, adapun peran sdr. DH sebagai orang yang mengambil barang milik korban sedangkan sdr. FW (DPO) berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemout pelaku.
Modus operandi, beber Kasat lagi,
tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara membobol/merusak rumah dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) bilah pisau kemudian tersangka mengambil barang – barang berharga yang berada didalam rumah korban dan uang hasil dari penjualan barang-barang curian tersebut digunakan oleh tersangka DH untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan kebutuhan sehari-hari.
Terhadap tersangka DH ini, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana (dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara), demikian Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim kepada wartawan. (Boy)