Rantauparapat, Triknews.co-Sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat Rabu (19/01/2022) Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andri Rico Manurung menyatakan terdakwa Supriyanto alias Anto kolot alias Anto Dogol Warga Lingkungan VI Panjang bidang II Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) terbukti membunuh korban Aminurrasyid Aruan (55) dengan perencanaan sebagaimana dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP
Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama Seumur Hidup, sebut Andri Rico Manurung membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Welly SH.Panitera pengganti Sapriyono SH.dan Penasihat Hukum terdakwa Sohibi SH. dan terdakwa melalui virtual dari Lapas Rantauprapat.
Dalam tuntutan JPU disebutkan pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura, dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021sekira pukul 17.00 Wib. di jalan umum lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Gunting Saga kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
Kata JPU, berawal dari terdakwa bersama temannya Solihin alias Lin mencuri kelapa sawit korban menggunakan ekrek dan tertangkap tangan oleh korban, Senin (26/07/2021) sekira pukul 09.00 wib korban langsung memberikan teguran kepada terdakwa untuk tidak melakukan pencurian lagi.
Namun keesokan harinya.
Selasa (27/07/2021) sekira pukul 16.00 WIB terdakwa.yang tidak menerima teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan Utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban, terdakwa bersembunyi
di balik pohon kelapa sambil mengasah parang yang dibawanya demgan batu asah .
Sekitar pukul 16.55 wib terdakwa melihat korban datang mengenderai sepeda motor Honda Astrea legenda hitam BK.4846 JA dan bersiap-siap mendatangi korban, saat korban sudah disamping jalan, langsung melompat dan mengayunkan parangnya kearah kepala sebelah belakang korban dan ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga kena telapak tangan korban hingga kepunggung kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Terdakwa tidak sampai disitu korban yang masih terlentang dibacok sehingga mengenai bagian hidung dan pelipis dan bola mata kiri, korban saat itu berupaya menghindar, namun pada saat posisi korban telungkup terdakwa mengayunkan parangnya kearah leher belakang dan juga terdakwa mengarahkan parangnya kearah kepala belakang dan kepala atas, sebut JPU
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu berteriak histeris, sehingga terdakwa melarikan diri, sehingga korban di evakuasi Petugas Polsek Kualuh Hulu bersama Masyarakat ke Rumah Sakit ,Selanjutnya Petugas dan Masyarakat mencari terdakwa dan malam itu juga terdakwa dapat ditangkap dipersembunyiannya.
Pada persidangan sebelumnya terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, kata terdakwa ia melakukan pembunuhan ini dikarenakan takut dibunuh korban, karena sewaktu tertangkap tangan dengan temannya itu korban menegur dan mengancam akan membunuh terdakwa jika mencuri lagi, ujar terdakwa.
Setelah mendengar tuntunan JPU Majelis Hakim menunda sidang sepekan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya. (pab)