Oleh: Martin Yogi PardameanMahasiswa Universitas Kristen Indonesia
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Prodi Ilmu Komunikasi semester 5
Ondel-Ondel menjadi alat untuk mengamen dan mengemis dikawasan DKI Jakarta, apa tanggapan warga?
Ondel-ondel merupakan kesenian rakyat Betawi yang sering ditampilkan pada pesta-pesta rakyat bahkan sampai sekarangpun ondel-ondel masih ditampilkan diacara perkawinan atau sunatan, hanya saja sudah jarang terlihat. Seiring dengan perkembangan zaman ondel-ondel kini dimanfaatkan juga untuk mengamen dari kampung ke kampung.
Fenomena ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena dianggap mengganggu. Karena seringkali para pengiring ondel-ondel memainkan alat-alat musiknya dengan suara yang kencang sehingga menimbulkan kebisingan terutama jika mengamen di dalam gang.
Maraknya ondel-ondel yang berkeliling di jalan raya sering kali menghambat pengguna jalan lain. Karena ondel-ondel selalu berjalan bersama para pengiring musiknya.
Seorang mahasiswi yang saya temui di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, Alivia (20) menceritakan pengalamannya tentang ondel-ondel yang sering dilihatnya, Alivia menganggap keberadaan ondel-ondel di jalanan cukup meresahkan karena meskipun ingin melestarikan budaya Betawi seharusnya tidak digunakan untuk mengamen karena jika digunakan untuk mengamen dapat mengganggu pengguna jalan, selain itu keberadaan ondel-ondel dijalanan sangat membahayakan karena saya pernah melihat ondel-ondel jatuh di jalan raya yang menyebabkan kemacetan
Vander, pria yang berusia 23 tahun berpendapat bahwa keberadaan ondel-ondel yang mengamen di jalan raya itu tidak tepat karena seharusnya ondel-ondel tetap pada fungsi awalanya yaitu sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan dengan cara yang lebih baik seperti tampil ditempat-tempat yg lebih layak.
Hal ini sesuai dengan pasal 40 Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tertib Sosial yaitu setiap orang/badan dilarang: (1) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.
Meskipun sudah dikeluarkan Peraturan Daerah tetap saja masih banyak ondel-ondel yang mengamen di DKI Jakarta, hal ini membuat aparat sering melakukan razia untuk menertibkan ondel-ondel.
Ondel-ondel yg terjaring razia ini akan dibina oleh pemerintah dan jika masih melanggar maka sebaiknya dikenakan hukuman agar mendapatkan efek jera.
Sesuai dengan Pasal yang tertulis para pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp.100.000,- dan paling banyak Rp.20.000.000,-.
Diharapkan dengan adanya hukuman yang ditetapkan dapat membuat ondel-ondel tidak lagi mengamen di jalan raya maupun gang-gang kecil yang akan mengganggu ketertiban warga.