Langsa : Trik News.co – Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH. telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Tahun 2019-2020.
Adapun Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan guna untuk dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH, Saat Ditemui awak media, Jum’at (14/1) mengatakan, Terkait Realisasi penyertaan modal BUMG Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, terhitung kemarin dari tahap penyelidikan telah kita tingkatkan ke tahap penyidikan karena terdapat indikasi kerugian negara yang dilakukan di dalam BUMG Bina Karya Mandiri, Indikasi kerugian negara senilai ratusan juta atau lebih pastinya kita tunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Langsa, tandasnya. (Boy)