BerandaUncategorizedNekat Mencuri Laptop di Toko Lasitceh Computer, Budiman Nst GOL Di Sel...

Nekat Mencuri Laptop di Toko Lasitceh Computer, Budiman Nst GOL Di Sel Prodeo Polsek Medan Kota

Author

Date

Category

Medan,TrikNews.Co  – Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil meringkus seorang pria tersangka pencurian sebuah laptop di Toko Lasitceh Computer, yang berada di Jalan M.T Haryono, Pusat Pasar, Medan, Minggu, (16/2 /2020) sore.

Adapun Identitas pria tersangka pencuri laptop yang didapat dari Kapolsek Medan Kota,Kompol M.Rikki Rahmadhan,SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu.Ainul Yaqin,SIK bernama, Budiman Nasution (29) yang merupakan warga Jalan Pantai Kemih Dusun IV Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

“Tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan dari korbannya bernama, Fransiska Silaban (29) warga Jalan Rantang HKBP Sei Putih, Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/96/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, tanggal 16 / 2 2020, saat dilakukan paparan Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut dikatakan Iptu Ainul Yaqin,SIK, awalnya korban bersama temannya sedang bekerja di Toko Lasitceh Computer dan saat itu ada pembeli (customer) datang untuk melihat-lihat laptop yang ada ditoko tersebut.

“Wanita pelapor bernama Franssiska Silaban, yang juga merupakan korban inipun melayani customer yang berpura – pura membeli tersebut, sedangkan temannyaposisi sedang ke kamar mandi. Usai dari kamar mandi, temannya pelapor sudah tidak melihat lagi laptop yang diletakkan di atas steling, spontan mereka pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada satpam yang sedang berjaga ,” beber Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK.

Tidak berselang lama, sambung pria yang merupakan lulusan Akpol 2013 ini, mengatakan bahwa satpam pun mengejar pria tersebut dan akhirnya mendapatkan pelaku dan segera mengamankan tersangka dipos security. “Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah laptop merek Toshiba warna hitam,” beber Iptu Ainul Yaqin.

Akibat kejadian yang dialami korbannya tersebut, sambung pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini, menyebutkan selanjutnnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota dan pelaku pun dibawa ke Polsek Medan Kota.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, tersangka pun dikenakan sangsi pidana Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutup Iptu M Ainul Yaqin SIK. ( H.Pakpahan….)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img