Oleh : Juniar Frida Helfrida Nainggolan, SE
Auditor Kepegawaian Muda
Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil wajib menaati kewajiban dan
menghindari larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Karena suatu pelanggaran dapat mengakibatkan seorang PNS dipidana penjara. PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dapat diberhentikan sebagai PNS.
PNS yang dipidana penjara karena tindak pidana berencana diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sedangkan PNS yang dipidana penjara karena tindak pidana tidak dengan berencana diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri. Sering muncul pertanyaan dari pengelola kepegawaian tentang tindak pidana berencana dan bagaimana penegakan hukuman disiplin bagi PNS yang dihukum pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun maksud dan tujuan tulisan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang yang termasuk tindak pidana dengan berencana dan pedoman yang digunakan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan hukuman bagi PNS yang dipidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020, salah satu dasar pemberhentian PNS adalah karena melakukan tindak pidana dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Pemberhentian PNS karena dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana berencana atau tidak berencana.
PNS yang dipidana penjara karena tindak pidana berencana diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sedangkan PNS yang dipidana penjara karena tindak pidana tidak dengan
berencana diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Oleh karena itu sebelum memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian bagi PNS yang dipidana penjara 2 tahun atau lebih apakah pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, harus mengetahui apakah tindak pidana yang dilakukan berencana atau tidak dengan berencana agar tidak salah dalam menjatuhkan hukuman.
Pemahaman secara umum pejabat pengelola kepegawaian yang melakukan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS terhadap tindak pidana berencana atau tidak
dengan berencana cenderung berdasarkan pemikiran atau penafsiran sendiri. Untuk itu perlu dipahami bahwa tindak pidana berencana adalah tindak pidana yang salah satu
unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai tindak pidana.
Dasar hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pemberhentian Pegawai Neger Sipil.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara antara lain menyatakan:
Ayat (2): PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2Â (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Ayat (4) huruf d antara lain menyatakan: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain menyebutkan:
Pasal 248 ayat (1) menyebutkan: PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
1) Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
2) Mempunyai prestasi kerja yang baik;
3) Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
4) Tersedia lowongan jabatan;
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Adapun kriteria untuk tidak memberhentikan PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana tidak dengan berencana adalah sebagai berikut:
a. Perbuatannya baik secara langsung maupun tidak langsung tidak menurunkan harkat
dan martabat dari PNS;
b. Mempunyai prestasi kerja yang baik yang dapat diukur dari penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali yang dapat diukur sebelum yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama melaksanakan tugas jabatan memiliki perilaku kerja yang baik; dan
d. Tersedia lowongan Jabatan yang dapat dibuktikan berdasarkan hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada.
Pasal 250 huruf d antara lain menyatakan: PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak dipidana dengan hukuman pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Yang sering menjadi permasalahan dan pertanyaan bagi pengelola kepegawaian pada suatu instansi pemerintah adalah menentukan tindak pidana yang dilakukan berencana
atau tidak dengan berencana apabila seorang PNS dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Unsur-unsur tindak pidana apa saja yang termasuk tindak pidana berencana. Hal ini berkaitan dengan
hukuman yang akan dijatuhkan terhadap PNS yang dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan:
Pasal 17 ayat (19) antara lain menyatakan tindak pidana berencana yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana;
Pasal 17 ayat (20) antara lain menyatakan pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (19) tercantum dalam pasal 340, pasal 353, dan pasal 355. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain dinyatakan:
a. Pasal 340 menyebutkan: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
b. Pasal 353 menyebutkan: penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
c. Pasal 355 menyebutkan: penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pemberhentian PNS ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
1. Tindak pidana berencana yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tindak pidana, sehubungan dengan hal tersebut maka segala tindak pidana yang tidak ada unsur rencana terlebih dahulu atau selain yang disebutkan dalam Pasal 340, Pasal 353 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana adalah tindak pidana tidak berencana.
2. Pemberhentian bagi PNS yang dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih dan pidana yang dilakukan berencana adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
3. Pemberhentian bagi PNS yang dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih dan pidana yang dilakukan tidak dengan berencana adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)