Langsa,TrikNews.Co–Polsek Langsa Timur Polres Langsa berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan menyita barang bukti (BB) 1 unit sepmor merk Yamaha Xeon warna merah pada Hari Minggu Tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Gampong Baro Langsa Lama, Kec.Langsa Lama, Pemko Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto S.H M.H, Minggu (17/02/2020) mengatakan, pelaku berinisial H (36) yang berprofesi BHL, warga Dusun Harapan, Kampung Bukit Panjang Sa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan AKP Suparwanto S.H M.H Sepmor Yamaha Xeon nopol BL 6520 FN warna merah yang dicuri oleh pelaku pada tanggal 16 Februari 2020 yang diparkirkan di pinggir jalan raya Medan Banda Aceh Gampong Baro Langsa Lama, Kec.Langsa Lama Pemko Langsa dengan kunci masih lengket di kunci kontak yang sepmor tersebut terparkir tidak jauh dari pemiliknya
Fauzi (39).
Sebelumnya korban Fauzi menelepon personil Polsek Langsa Timur yang bahwasanya sepeda motornya di curi dan telah mengamankan Pelaku H, seketika menerima telepon tersebut Personil piket Polsek Langsa Timur langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan Pelaku dari amukan massa.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini BB dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur. (DANTON)