Medan, Triknews.co-Dugaan pembiaran pungutan liar di Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota kembali disorot. Kali ini oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Medan yang mendesak Inspektorat Pemko Medan Medan menelusuri.
Desakan itu diutarakan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Roby Barus, Senin (27/12/2021). Diwawancarai di sela Rapat Paripurna, Roby menegaskan dugaan pembiaran pungli di Lingkungan 1 Kelurahan asar Merah Barat Kecamatan Medan Kota sudah lama terendus.
“Kita sudah menelusurinya. Bahkan kader kita di kelurahan sudah banyak mengantongi persoalan di Pasar Merah Barat,” tegas Roby Barus.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mendesak Inspektorat Pemko Medan segera mengambil langkah tegas dan terukur.
“Apakah ada aturan yang membolehkan Kepling menerima setoran dari pedagang? Apa payung hukumnya. Ini pungli. Kita desak agar Inspektorat memerika Kepling 1 dan Lurah Pasar Merah Barat yang terindikasi membiarkan hal ini terjadi,” tandas Roby.
Sebelumnya diketahui, Kepling 1 Kelurahan Pasar Merah Barat, Mikhail, mengaku ada mengutip uang berkedok uang sampah dari pedagang Pasar Laubeng Klewang di Lingkungan 1 Pasar Merah Barat.
“Iya bang, tapi uangnya ku setor langsung sama Lurah bang,” kata Mikhail.
Meski sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, Pasar Laubeng Klewang sendiri diketahui bukan merupakan pasar di bawah naungan Pemko Medan.
“Lalu apa landasan hukum Kepling dan Lurah mengutip uang berkedok uang sampah,” tukas Roby Barus.
Sebenarnya, kasus itu sudah sering diributi aktivis antikorupsi di Medan, yakni Rahmatsyah. Bahkan di Hari Anti Korupsi 9 Desember 2021 yang lalu, Rahmatsyah berorasi menyinggung kasus ini di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Camat Medan Kota, Sekcam Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat saat di konfirmasi awak media melalui Chat WA sampai tulisan ini sampai ke meja Redaksi belum menjawab.
Mikail F. Purba Kepling Lingkungan 1 Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota bahkan memblokir WA awak media.