BerandaUncategorizedPolda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari Pengungkapan 18 Kasus

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari Pengungkapan 18 Kasus

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dari Oktober hingga Desember 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12/21), mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.

“Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti kurang narkoba kurang 1 kg”, katanya.

Wisnu mengungkapkan, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Berdasarkan pantauan, Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba.

Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.

“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba”, tegas Wisnu mengakhiri. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img