Langsa : Trik News.co – Tersangka inisial AR (28) warga Gampong Geudubang Aceh diduga telah melakukan pemerkosaan dan perampasan yang terjadi di area persawitan Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa dua hari lalu terhadap korban inisial D (19) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, akibat aksi bejatnya ini, pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Krisna Nanda Aufa, SIK, Rabu (15/12) menjelaskan, berawal salah satu Personil Reskrim Langsa menerima Laporan dari Polsek Langsa Barat perihal adanya pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang telah berhasil diamankan oleh Petugas/personil Polsek Langsa Barat bersama dengan Satpam perkebunan dikawasan itu.
Selanjutnya anggota Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud yang berada di Jln. Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Kota Langsa dan menjemput Tersangka di Polsek Langsa Barat.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan yaitu awalnya pelaku ada melihat sepasang Pria dan Wanita Sedang Berpacaran di daerah persawitan Timbang Langsa, kemudian pelaku mengejar pasangan tersebut lalu menyuruh pasangan tersebut untuk turun dari sepeda motor.
Setelah itu pelaku mengikat Pria tersebut di sebuah pohon sawit serta meminta uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pria tersebut. Namun pria tersebut hanya mempunyai uang sebesar Rp. 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diserahkan kepada pelaku.
Kemudian pelaku membawa perempuan tesebut untuk di perkosa dan pelaku sempat mengancam korban apabila melawan akan di bunuh oleh pelaku. Setelah puas melakukan aksi pemerkosaan, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan ditangkap oleh satpam PT Timbang Langsa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Langsa Barat. Terkait kejadian ini, pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang Bukti yang berhasil di dapat dari tersangka yaitu, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1724 warna hitam. 1 (satu) unit HP Merk Redmi 3S warna Gold. Uang Sebesar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Sementara modus dalam kejadian ini menurut perkiraan memanfaatkan situasi karena adanya kesempatan, untuk pelaku tersebut dijerat dengan UU Pidana Pasal Persangkaan dan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, demikian Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim. (Boy)