Belawan,Triknews.co– Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali gulung kawanan pencuri kendaraan sepeda motor yang kerap beraksi diwilyah hukumnya.
Kali ini petugas menangkap dua orang tersangka, satu tersangka terpaksa diberikan hadiah timas panas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing – masing bernama Rahmadani als Dani (23) dan Eko (22) keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Ramdhani Dayan SH. MH didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Candra Lavian SH kepada wartawan, Jumat (14/02/2020) diaula Mapolres mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka,” ucap Kapolres.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati identitas para tersangka curanmor tersebut.
“Petugas Reskrim langsung bergerak kekediaman para tersangka dan melakukan penangkapan. Namun saat diminta menunjukkan barang hasil curian, satu tersangka atas nama Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas AKBP Dayan.
“Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah 15 kali mencuri motor diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang sendirian,” tambah Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah motor Beat BK 4041 ABY hasil kejahatan dan Gunting besi.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kapolres Belawan.(surya atm)