Medan, (TrikNews co) – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Revi Nurvelani mengadakan konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Mapoldasu, Rabu (8/12/2021) sore.
Dalam paparannya Kombes Tatan mengatakan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan dalam waktu 1×24 jam.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu.
“Pelakunya ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan”, jelas Tatan.
Lanjut Tatan, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.
“Para tersangka ini mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut”, ucap Tatan.
Karena korban tidak mau berpindah dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.
Adapun ke delapan tersangka dan peran masing-masing adalah, PS (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.
IS (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya, FS (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.
LS alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, AB (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.
Kemudian, SS (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, EAS (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.
Sementara itu tersangka FG mengatakan para tersangka nekat membakar korban karena menduga memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.
“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar Ke kuburan neneknya”, kata salah satu tersangka FG.
Disampaikan, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.
Para tersangka meminta korban untuk meninggalkan gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.
Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.
“Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut”, ujar Tatan.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (DM)