Medan, Trik News Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golkar, Mulia Asri Rambe SH (Bayek) kerap mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling bukan tanpa alasan.
Bayek mengungkapkan tugas dan fungsi Kepling menjadi permasalahan yang kerap diributkan warga. Seperti masalah pengangkatan dan pemberhentian Kepling yang sering dipertanyakan warga kepadanya.
“Makanya itu, Bayek hadir kembali mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling. Tujuannya agar tidak ada lagi kegaduhan di tengah masyarakat terkait Kepling ini,” papar Bayek saat mensosialisasikan Perda itu di Wisma Muslim Al-Kahfi, Jalan Yos Sudarso KM 14,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (14/11/2021).
Bayek menambahkan sebagaimana pasal 13 Perda 9/ 2017 ini,
Kepling diangkat oleh Camat melalui usulan Lurah, dengan mempertimbangkan, usalan/masukukan dari masyarakat.
Sedangkan syarat administrasi
yang harus dipenuhi seorang calon Kepling sesuai Pasal 14 berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun.
Waki Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD ini menambahkan Kepling di Kota Medan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Kemudian, Kepling tidak boleh terlibat narkoba, harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.
“Untuk hal ini, harus di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum di terimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah,” jelas anggota dewan yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan ini.
Bayek Jelaskan Syarat Administrasi Jadi Kepling
Dalam sosiasisasi perda yang dihadiri Camat Medan Labuhan, sejumlah lurah, sejumlah kepling, tokoh masyarakat, dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan,Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan ini, Bayek juga mengungkapkan syarat administrasi lainnya.
Seperti, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat, kecuali untuk wilayah tertentu seperti untuk kawasan perkantoran dan pertokoan.
Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan.
Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya.
Kepling juga tidak boleh rangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.
Sebagaimana diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin (*/di/BRambe)