Mesan,TrikNews.Co– Kasus pengerobekan kitab suci Al Quran di seputaran Jalan Sisingamangaraja beberapa waktu lalu akhirnya terungkap, pelaku pengerobekan Al Quran berhasil diringkus aparat Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) pagi.
Pelaku yang bernama Doni Irawan Malay (44) warga Jalan Utama Medan. Kaporestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan masih mendalami motivasi tersangka melakukan perobekan dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Kapoltestabes Medan bersama MUI Kota Medan dan BKM Raya Al Mahsun lewat rilisnya yang diterima awak media.
“Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat, terima kasih buat rekan-rekan media yang sudah membuat sejuk Kota Medan,” kata Isir,Kamis (13/2/2020).
Diungkapkan Isir, pelaku awalnya datang ke Masjid Raya Al Mahsun untuk ibadah solat. Seusai sholat, pelaku mengambil Al Quran dilemari dan merobek bagiannya beberapa lembar.
“Setelah itu pelaku pergi ke kamar mandi dan merobeknya menjadi empat bagian. Kemudian pelaku berjalan keluar halaman masjid menuju jalan dan menyebarkannya,” sebut Kapolrestabes lagi.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa selebaran tulisan ayat suci yang sudah robek, Uang Tunai Rp. 770.000, Baju,celana dan HP milik tersangka diamankan pihak kepolisian.
Doni Irawan Malay dijerat Pasal 156 a KUHP pidana tentang penistaan agama dengan ancamana 5 tahun penjara.
“Hanya ini saja yang bisa saya sampaikan. Untuk perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan. Kami yakini ini kejahatan yang terstruktur yang diduga ada pelaku lainnya,” tutup Kapolrestabes.(Syukur SKM)