BerandaUncategorizedTelak, Berkas Tanggapan Ditolak Majelis Lagi - lagi GAS Mangkir Sidang Kode...

Telak, Berkas Tanggapan Ditolak Majelis Lagi – lagi GAS Mangkir Sidang Kode Etik

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Kembali Gusfen Alex Simangunsong alias GAS mangkir dari sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Peradi Medan, Jumat (3/12/2021) atas laporan Hulman Tampubolon nomor reg 004/Pgd/PERADI/DKD-SU/XI/2021.

Yang lebih konyolnya lagi, GAS malah nekat memerintahkan salah satu rekannya untuk mewakili dirinya dalam menghadiri siang kode etik tersebut. Tanpa banyak omong Dewan Kehormatan Peradi menolak berkas tanggapan GAS atas laporan Hulman Tampubolon yang mengadukan GAS berprofesi ganda. Selain menjalankan sidang sebagai advokat dari PH atas kasus Eddy Susanto nomor 06/Pdt.G/2021/PN.Srh, GAS juga menjabat menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Borneo Tarakan sebagai ASN golongan III B.

“Rugi dia tak datang, karena ini waktunya dia berikan hak jawab. Tugas kita melindungi baik teradu atau pun pengadu. Sidang kode etik tak bisa diwakili, keputusan bisa in absensia. Jika terus mangkir teradu akan dipanggil lagi dan disurati. Pengacara masa tak tahu, mana yang benar mana yang salah. kita ini melayani masyarakat yang mencari keadilan dan meluruskan permasalahan,” terang salah seorang Dewan Kehormatan Peradi Medan Brig. Pol Purn Rajiman Tarigan SH, saat dikonfirmasi media terkait mangkirnya GAS.

saat pembacaan berita acara dilapangan

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hulman Tampubolon, Jamot Samosir SH tersenyum simpul. “Seperti kata Dewan Kehormatan Peradi Medan, GAS itu Advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi Medan kok gak tau aturan main ketika bersidang kode etik. Telak kali lah dia pokok nya, karena berkas tanggapan yang dibawa rekannya langsung ditolak majelis. Sampai dimana mangkirnya dia kita liat saja, karena jelas Pasal yang dilanggarnya seorang ASN masih bersidang sebagai kuasa hukum dari CV Mitra Kuring. Pembohongan publik ini namanya, pasti banyak pihak yang akan terseret hukum dalam kasus ini,” ujar Jamot yang didamping Alex Suranta Tarigan, BBHAR DPC PDI
Deliserdang.

Sekedar informasi, sidang berikutnya Jumat mendatang (24/12/2021) terjadwal akan memberikan pembuktian pihak pengadu atas laporan kode etik tersebut. Walau tanpa GAS, sidang tetap berjalan antara Dewan Kehormatan Peradi dengan pihak pengadu Hulman Tampubolon besama kuasa hukumnya.

“Aku sudah tua, apalah dayaku melawan pengacara kondang seperti si Alex Simangunsong. Aku minta bantuan ke Peradi ini untuk mencari keadilan buat kami. Tuhan tak tidur, walau belakangan GAS baru diketahui adalah dosen tetap di Fakultas Hukum Borneo Tarakan Kalimantan Utara. Maka itu kami laporkan dia, terimakasih Tuhan,” jelas pria berusia 81 tahun ini saat menghadiri sidang ke Peradi Medan Jalan Sei Rokan Medan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img