Belawan,Triknews.co–Tak kasih ampun jajaran Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penyeterilan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria bernama Salan als Kilen (34) dan Roni Als Kurus (36),
yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat setempat.
Kedua tersangka itu Salan Als Kilen (34) warga Jalan Pasar II Timur Gg. Butet Kec. Medan Marelan dan Roni Als Kurus (36) warga Jalan Pasar III Barat Kec. Medan Marelan tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan beserta barang buktinya,Senin (10/02/2020) sekira pukul 14.30 wib
Kasat Narkoba AKP Juriadi SH Kepada Triknews.co.Kamis(13/02/2020) menerangkan penangkapan Salan Als Kilen dan Roni Als Kurus berawal dari penyampaian informasi dari masyarakat.Yang mana ada transaksi narkoba.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba, langsung meluncur dan melakukan penyelidikan dan disaat tepat,muncul seorang pria melintas di Jln.Pasar lll Pajak Uka Kel.Terjun Kec.Medan Marelan,dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BK 5759 RAT dengan ciri yang diinfokan.
Tim langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadapa badan dan kendaraan tersangka Salan,” jelasnya.
“Dari hasil penggeledahan kita menemukan barang bukti 2 paket sedang shabu2 dan 1 unit hp merk samsung. Pelaku kita giring kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan didapati lagi tambahan barang bukti 3 paket sedang shabu2, 2 unit timbangan elektrik, 2 bungkus pelastik kosong besar yang berisikan beberapa pelastik kosong kecil dan 1 buah pipet sekop,”ujar AKP Juriadi.
Saat diinterograsi pelaku mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari Roni.
“Petugas langsung bergerak kekediaman Roni,namun saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Atas perbuatannya keduanya kita boyong ke Mapolres untuk menjalanin serangkaian pemeriksaan lebih lanjut,dan melengkapi berkas perkaranya”pungkas Kasat Narkoba AKP Juriadi SH.(surya atm)