Medan,TtikNews.Co— Sekarang 4 sekawan ini hanya bisa merenungi nasibnya di hotel prodeo polsek Medan Baru,pasalnya “pesta” sabu yang sudah terbayang di benak mereka kandas ditangan Team Pegasus Polsek Medan.Medeka tidak berkutik saat petugas menangkap mereka di Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Jalan Puri Anom, Tanjung Anom, Deliserdang, Kamis(6/2/2020) Sore.
Hal tersebut diungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Emmanuel Ginting,di Mapolsek Medan Baru, Rabu (12/2/2020).
Keempat tersangka diketahui, HR (28) warga Jalan Puri Anom A 27 Tanjung Anom Deliserdang, LL (29) warga Jalan Puri Anom B 10 Tanjung Anom Deliserdang, BMS (24) warga Desa Parsaoran 1 Kabupaten Samosir dan WN(28) Desa Parsaoran 1 Kabupaten Samosir.
Dari para tersangka diamankan satu paket sabu seharga Rp200 ribu dan sebuah mobil Daihatsu Terios berflat BK 1764 GK.
Disebutkan,petugas mendapat informasi
bahwa ada 2 orang mengendarai Daihatsu Terios BK 1764 GK, warna silver,diduga membawa narkoba jenis sabu.Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengikutinya tersangka menuju Komplek Griya Harapan Baru,Jalan Puri Anom A27,Tanjung Anom,Deli Serdang.
Sesampainya dilokasi,tepatnya didepan rumah HR, petugas lansung mengamankan kedua tersangka,yakni LL dan WN, terlihat tersangka LL mencoba menghilangkan barang bukti,dengan menjatuhkan 1 bungkus plastik yg di duga berisi Narkoba jenis Sabu.
Setelah diinterogasi,tersangka LL mengakui narkoba jenis Sabu tersebut,dibelinya seharga Rp.200.0000 dari Namo Gajah, untuk dipakai bersama teman lainnya yakni,BMS,HR,dan WN.
Berdasarkan pengakuan LL, bahwa HR yang menyuruhnya membeli barang haram tersebut dari Namo Gajah,Deli Serdang.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan,lalu kembali kerumah HR,dan berhasil mengamankan HR, dan BMS yang sedang berada dirumah HR.
- “Rencananya Narkoba jenis Sabu, senilai Rp.200.000 tersebut,akan mereka pakai bersama-sama,” ujar Kanit Iptu Emmanuel Ginting.(Syukur/Red)