Delitua, (TrikNews.co) – Unit Reskrim Polsek Deli Tua meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah ibadah. Pelaku yang ditangkap melakukan aksinya seorang diri dengan peralatan seadanya.
Tersangka RF alias Azi (33) warga Jalan Brigjen B.Z Hamid Gang Balai Desa, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Pria pengangguran ini akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua, Rabu 24 November 2021 sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku dijemput paksa dari rumahnya, setelah polisi memperoleh hasil penyelidikan pelaku pencurian kotak infaq yang cukup meresahkan warga.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, S.H., M.H mengatakan, tersangka diringkus berawal dari adanya laporan pengurus BKM Mesjid dan Mushollah Suardi dan Zula Yani Lubis. Dimana kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat 5 November 2021. Saat itu sekira pukul 04.30 wib, pelapor hendak ke Mushollah Al Barokah yang berada di Gang Cempaka Dusun V, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Sampainya di Mushollah, pelapor terkejut melihat kotak infaq sudah tidak ada dan sebuah televisi untuk CCTV juga tidak ada”, ucap AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.H.
Lanjut Zulkifli, Korban melihat pintu samping sudah terbuka, dan gembok dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua dengan kerugian sebesar Rp 4 juta. Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua pun melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan hasil cek TKP dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Deli Tua, didapat informasi diduga kuat pelaku pencurian di Musholah Al Barokah di Gang Cempaka Dusun V Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua dan Mesjid AL Mahmudiyah Brigjen Z Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor adalah RF Als Azi.
Begitu mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu, S.H., M.H, langsung menuju rumah tersangka lalu diboyong ke Polsek Delitua. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti dari rumah tersangka diantaranya, 1 unit patahan obeng besi, 1 unit patahan tang jepit, 1 buah topi warna hitam Abu-abu, 1 Jaket switer warna putih dan satu payung warna biru.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”, ungkap Zukifli. (DM)