Medan, (TrikNews.co) – Terkait peristiwa penganiayaan yang dialami M. Rayhan Syahputra, di Jalan Makmur Ujung, Desa Sambirejo Timur, personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, segera mengungkap perkara tersebut.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perkara kasus penganiyaan yang dilaporkan M. Rayhan Syahputra dengan No LP B/2258/XI/2021 SPKT/Polsek PS Tuan pihaknya segera mengungkap perkara tersebut.
Dikatakannya, pihaknya segera melakukan olah lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi dan secepatnya menggelar perkara tersebut di Polrestabes Medan.
“Jika perkara dinyatakan cukup bukti, polisi segera melakukan upaya lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka”, terang Agus, Rabu (24/11/2021), sembari mengatakan rasa keadilan dalam upaya hukum tetap ditegakkan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dialami M. Rayhan Syahputra (18) terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Makmur, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Percut Sei Tuan pada Minggu (21/11/2021), aksi penganiayaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial HP alias Aseng Cs, yang diketahui warga Jalan Flamboyan, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. (DM)