Medan,Triknews.co–Pasca aksi masyarakat Jln.Rawe Link.14 Kel.Tangkahan Kec.Medan Labuhan yang menyerbu PT.Musi Mas.Minggu (09/02/2020) malam
Lantaran mengeluarkan polusi udara yang meresahkan warga sekitar sudah mendapat beberapa tanggapan mulai dari Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Sudari dan Ketua Gerakan Pemuda Pelajar Peduli Medan Utara Eka Putra Zakran SH kali ini pengamat lingkungan Kota Medan angkat bicara.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan yang mengakibatkan warga setempat menghirup udara yang bau dan mengakibatkan sesak nafas.
“Perusahaan harus memperbaiki pengolahan limbahnya.Dan memperhatikan ketebalan asapnya yang dilihat dari cerobong asapnya.Dan untuk semua pabrik ikutilah prosedur yang sudah ditetapkan di dalam dokumen AMDAL ,” ucap Jaya Arjuna, selaku Pengamat Lingkungan Kota Medan saat dikonfirmasi melalui via seluler genggamnya, Selasa (11/2/2020) pagi.
Lanjut dikatakannya, apapun yang dilakukan oleh pihak dari perusahaan tersebut, tidak boleh mencemari lingkungan. Acuannya adalah, dokumen dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau dia (perusahaan) menyalahi dari dokumen,pihak pemerintahan daerah harus mengevaluasinya segera mungkin,”pungkasnya.(surya atm)