Sanana Malut, Triknews.co- Pemerintah Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melaksanakan rapat internal dalam rangka pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat tersebut dilaksanakan di kantor Desa, Selasa (23/11).
Usai Rapat, Kades Man Gega Hamid Teapan kepada media mengatakan bahwa mengingat masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Man Gega telah berakhir tanggal 15 Januari 2021 lalu.
“Pagi tadi kami bersama BPD melaksanakan rapat pembentukan panitia pemilihan BPD, mengingat karna masa jabatan BPD suda berakhir beberapa bulan lalu,” ujar Kades Man Gega, Hamid Teapon.
Tak hanya itu, Kades juga menyampaikan bahwa rapat pembentukan panitia pemilihan BPD Desa Man Gega, juga di dasari surat masuk dari Kepala Pemerintahan Kecamatan Sanana Utara, dengan nomor : 009/94/KSU/VIII/2021, pada tanggal 09 Agustus 2021.
“Dasar pelaksanaan rapat pembentukan panitia pemilihan berdasarkan surat masuk yang kami terima dari Kepala pemerintah kecamatan Sanana Utara,” ucap Kades Man Gega, Hamid Teapon.
Hamid Teapon Bilang, Pendaftaran BPD Desa Man Gega bakal dilaksananak di bulan Desember mendatang.
“Batas waktu pemberkasan Pecalonan BPD mulai tanggal 24 Nevember sampai pada 1 Desember 2021, sedangkan tanggal 4 Desember seleksi berkas bakal calon dan untuk tanggal 7 Desember tahapan kampanye atau penyampayan visi dan misi bakal calon BPD. Sedangkan pelaksanaan pemilihan BPD pada tanggal 11 Desember 2021,” terangnya.
Kades menjelaskan terkait persaratan yang bakal di disiapkan masing bakal calon BPD Desa Man Gega diantaranya adalah Daftar riwatat hudup, Ijaza, KTP, KK, Surat Ketrangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Dokter, Pas Foto 4×6 = 4 Lembar dan surat pernyataan diri.
“Kami berharap semoga BPD yang nantinya terpilih bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa guna membangun Desa Man Gega Kedepan yang lebih baik,” harap Kades Man Gega, Hamid Teapon. (R)