BerandaUncategorizedNiat Melerai Warga Belawan Tembak Warga Yang Tawuran

Niat Melerai Warga Belawan Tembak Warga Yang Tawuran

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Seorang pria inisial HSD (56), warga Jalan TM Pahlawan Lorong Pisang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan ditangkap karena menembak warga yang tawuran di Belawan. HSD menembak dengan senjata api kaliber 32 miliknya.

Bukan hanya itu saja, HSD juga melakukan penganiayaan terhadap korban, Muslim (48), warga Jalan Taman Makam Pahlawan Lorong Bahagia, Lingkungan 26 Kecamatan Medan Belawan.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka pada kaki kirinya karena peluru senjata api merk Taurus bersarang di kakinya.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat menerangkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun diamankan lantaran melakukan penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan.

“Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan berupa barang bukti satu pucuk senjata api merk Taurus kaliber 32 made in Brazil nomor FZC93212”, ucap Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Halaman Mako Poldasu, Senin (15/11/2021).

Lanjut Tatan, kasus ini bermula ketika warga Lorong Tigor dan warga lorong Pisang terlibat aksi tawuran. Tersangka yang resah mencoba melerai perkelahian antar gang tersebut.

Namun niat tersangka tidak digubris dan malah dicaci maki. Bahkan, tersangka juga dilempar batu oleh warga tersebut. Kemudian HSD mengambil senjata api miliknya dan memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

Tak lama kemudian korban atas nama Muslim menyerang HSD dengan sebilah parang sehingga ia yang terpojok menembak Muslim tepat dikakinya.

“Jadi motifnya karena yang bersangkutan merasa resah, merasa ingin melerai pada awalnya. Namun diketahui pada saat di TKP terjadi tawuran pelaku tidak terkontrol sehingga menggunakan senjata api tersebut dengan sengaja melukai korban walaupun itu tidak mematikan”, ucapnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sepucuk senjata api merk Taurus Made in Brazil nomor FZC93212 kaliber 32, 10 butir peluru, dua selongsong dan satu proyektil dan kartu kepemilikan senjata api yang telah mati.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama lima tahun karena melakukan penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan.

“Tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang RI tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img