BerandaDaerahPolres Labuhan Batu Ringkus Residivis yang Jualan Sabu Lagi

Polres Labuhan Batu Ringkus Residivis yang Jualan Sabu Lagi

Author

Date

Category

Labuhanbatu, Triknews.co- – UK alias Kem (38) warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut sepertinya tak kapok akan hukuman penjara yang pernah dialaminya.

Sebab, walau tahun 2017 silam dia pernah mendekam hampir 4 tahun lamanya, kini Kem kembali diciduk tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 16.30 WIB di sekitar kediamannya tepatnya areal perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, Minggu (14/11/2021) menjelaskan, pelaku merupakan bandar sabu-sabu yang sudah menjadi target kerena selalu meresahkan masyarakat.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung, ujarnya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa areal kebun sawit di sana sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku.

Selanjutnya ditindaklanjuti melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu-sabu terhadap tersangka. Saat transaksi dengan petugas itulah Kem diringkus beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,39 gram brutto, uang Rp 381.000, 1 pack plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 handphone.

Pengakuan pelaku yang memiliki anak 1 itu, niat kembali menjual sabu-sabu dikarenakan tergiur keuntungan Rp 200 hingga Rp 400 ribu per gramnya, sementara putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang darkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img