Jakarta, Triknews.co-Di wilayah Jakarta Timur terdapat ada beberapa titik lokasi bangunan yang diduga tidak memiliki perizinan seperti SIMB dan tentunya hal ini melanggar aturan Perda nomor 7 tahun 2010.
Hal ini tampak saat Triknews.co di langsung turun lokasi dan menemukan ada beberapa bangunan yang diduga kuat tidak menyalahi peraturan yang ada dimana pada bangunan terdapat plang namun tidak ada tercantum nomor Izin mendirikan bangunan (IMB) nomor sertifikat tanah hak milik, nomor registrasi pendaftaran perizinan.
Disamping itu, ada juga bangunan yang sudah selesai didirikan tapi tidak ada papan plank terpasang didepan bangunan tersebut.
Terkait bangunan yang diduga menyalah ini dapat ditemukan di beberapa titik di Jakarta Timur yaitu daerah Cipinang jalan Rawamangun Muka Raya kecamatan Pulo Gadung, Saptu (3/11/2021)
Saat triknews.co mengkonfirmasi salah seorang pria di lokasi bangunan terkait ijin bangunan tersebut, pria yanh diketahui merupakan pemborong bangunan ini tidak dapat menjawab.
“Barnernya ada tapi belum terpasang,” ucapnya dengan sedikit gugub.
Saat ditanyakan siapa pemilik bamgunan Wayan tidak bersedia mengatakannya denhan alasan belum kordinasi dengan pemilik tanah bangunannya.
Dari pengamatan triknews.co seberang jalan pada tembok Lapas Rutan Cipinang wilayah Jakarta Timur juga ada bangunan yang juga diduga kuat tidak memiliki izin.
Ironisnya, hal ini sepertinya luput dari pantauan Satpol PP Jakarta Timur, Kelurahan dan kecamatan Rawamangun tepatnya di jalan Cipinang Timur Baru.
Sementara itu, satpol PP yang Dihubungi belum menjawab WA wartawan.
(Ranto Sibarani)