BerandaDaerahGelapkan Sepeda Motor Temannya, Pria Ini Gol di Polsek Medan Barat

Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Pria Ini Gol di Polsek Medan Barat

Author

Date

Category

Medan — ( TrikNews. co) — Team anti bandit ( Tekab) Polsek Medan Barat berhasil menangkap 1 orang tersangka penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor korbannya untuk menjemput keluarganya dikawasan Jalan Pondok Kelapa.

“Tersangka penggelapan sepeda motor ini bernama Alvy Syahrin Surbakti alias Alvy (28), warga Jalan Jemadi Gang Kelapa II nomor 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II,Kecamatan Medan Timur, ” kata Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati melalui Kanit reskrimnya, Iptu Philp Antonio Purba, SH, MH dalam keterangannya dimako Polsek Medan Barat, Sabtu( 6 / 11/ 2021).

Iptu Philp Antonio Purba mengatakan, tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan korbannya bernama Andi Hafrian (38) dengan bukti laporan, LP / 100 / IV/ 2021/ SPKT / Sek Medan Barat tanggal 28 April 2021.

 

Dia menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 22.30 WIB,sedang berada berada di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan pangkas John, tiba – tiba pelaku Alvy datang meminjam sepeda motor nya merk Suzuki warna hitam, tahun 2008, dengan BK 6701 OM an Widi Astuti dengan alasan hendak menjemput keluarganya dikawasan Jalan Pondok Kelapa, lalu korban pun memberikan sepeda motornya kepada pelaku.

 

” Setelah ditunggu beberapa hingga beberapa jam korban pun mencari – cari keberadan pelaku namun pelaku Alvy tidak ditemukan lalu korban membuat laporan kemako Polsek Medan Barat, dimana korban telah mengalami kerugian 1 unit sepeda motornya merk Suzuki senilai Rp 6.500.000 ( Enam setengah juta rupiah),” terang mantan Kanit reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

 

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban tersebut, selanjutnya pada Jumat 5 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB dibawah komando saya beserta tim segera bergerak ke TKP dan melihat tersangka dan segera mengamankanya. Saat diintrogasi korban mengaku telah menjual sepeda motor korbannya tersebut seharga Rp. 1.000.000( Satu juta rupiah) kepada seseorang kenalannya yang biasa disebut dengan panggilan Bang ( DPO) di Jalan Marelan dan pelaku pun segera kita boyong ke mako guna proses lebih lanjut.” sambung Kanit reskrim Polsek Medan Barat.

 

Akibat tindakannya tersebut tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor melanggar pasal 372 subsider 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah BPKB satu unit sepeda motor merk Suzuki warna hitam, tahun 2008 BK 6701 OM, an Widi Astuti, dan 1 buah STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM an Widi Astuti. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img