Pelabuhan Belawan, (TrikNews.co) – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 tersangka perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, S.I.K, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., S.H, S.I.K., MH, Jumat (5/11/2021) sore.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang tersangka pelaku penadahan sepeda motor milik korban.
“Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang-barang milik korban”, ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya, dimana identitas ketujuh nya telah diketahui dan dalam proses pengejaran.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi-lokasi lainnya yang ada kemungkinan para tersangka beraksi”, tutup Kadek. (DM)