Sigi, (TrikNews.co) – Sat Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di Jalan Poros Palu-Kulawi tepatnya di Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Selasa (02/11/21) sekira pukul 22.15 Wita.
Pelaku diamankan setelah mendapat informasi terkait diduga akan adanya transaksi Narkotika yang di lakukan oleh terduga pelaku, dan sesegera mungkin anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Hari ini kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Sigi tepatnya di Desa Maku, pelaku yang kita amankan berinisial NV (22) warga Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala”, jelas Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, S.Sos.
Lanjut Kasat, dari hasil penangkapan terduga pelaku, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 14 (Empat belas) Paket yang diduga sabu dengan dengan berat bruto 3,11 gram.
“Selain mengamankan 14 (Empat belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak warna putih tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DN 1998 NV, 1 (satu) unit HP merek Oppo A15 warna biru dan uang tunai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu”, ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.I.K, S.H., M.H, mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.
“Kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut”, tegasnya. (DM)