Pekanbaru, TrikNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, mengelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I (kesatu) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2021/2022, dengan agenda pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD di sisa jabatan periode 2019 – 2024.
Paripurna ke 11 tersebut khusus Pengumunan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS SIP, Selasa (2/11), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.
Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru melalui surat bernomor 01/DPRD – BK/X/2021 memutuskan untuk memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru
Putusan BK DPRD Kota Pekanbaru dibacakan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rikasari.
Usai dibacakan, pimpinan rapat yakni Ginda Burnama meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. 30 anggota yang hadir serentak menyetujui hal tersebut.
Usai paripurna, Pimpinan rapat paripurna Ginda Burnama Kepada wartwan menyebut bahwa hasil paripurna hari ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau.
“Secara administrasi dia (Hamdani) tidak bisa lagi (ambil keputusan). Tapi secara status mungkin masih pimpinan, tapi tidak punya hak untuk mengurus ditingkat pimpinan atau yang lain,” jelasnya lagi.
Hamdani mengatakan dalam waktu dekat, pengganti Hamdani akan diumumkan dengan status sebagai Plt atau Plh, namun tidak lagi dari PKS, melankan dari salah satu dari wakil pimpinan saat ini, yaitu : Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, Nofrizal, ucapnya. (MS)