Binjai, Trik News co,- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ringkus dua orang pelaku yang terlibat ke dalam bisnis gelap barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pandega, Gang Mushola, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis kemarien (21/10-21) Siang.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasubbag Humas AKP Siswanto Gintig mengungkapkan, kedua pelaku yakni PG (29) dan SH (59) pensiunan PNS. Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa 4 paket diduga sabu-sabu seberat 29,67 gram, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah kertas karton (pembungkus) dan 1 buah plastik putih.
Kedua pelaku berhasil dibekuk di dalam sebuah rumah sekitar lokasi. Mulanya Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dicurigai melakukan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan mengamankan pelaku. Harapan kedepannya, Polri dan masyarakat terkhusus Polres Binjai terus bekerjasama demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di Kota Binjai,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting.
Diungkapkan AKP Siswanto Ginting, usai diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu akan dijual di seputaran wilayah Binjai Selatan. Untuk itu kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut (jun)