Belawan, (TrikNews.co) – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap DI (40), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, S.I.K, S.H., M.H dalam konferensi pers yang didampingi Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, S.H, Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C, S.I.K, S.H., M.H, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, S.H, Kamis (21/10/2021) sore.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat pelaku melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari Jalan KL. Yos Sudarso bergerak-gerak. Karena curiga, pelaku DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.
“Setelah pelaku memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, pelaku kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu pelaku turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka”, ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, warga datang menghampiri pelaku DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban atas nama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak.
“Warga membawa korban ke Rumah Sakit Delima Martubung, berselang 2 jam korban dinyatakan meninggal dunia”, lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan pelaku melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya pelaku menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun pelaku tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.
“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutup Kapolres. (DM)