Medan,Triknewa.Co–Polsek Medan Timur menangkap dua pria di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena memeras warga dengan modus sebagai petugas PLN ( Tim Oval ).
“Kedua orang pria tersebut diamankan petugas karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, yang juga tampak didampingi Kanit reskrimnya Iptu A.L.P. Tambunan,SH,MH, Rabu (5/1/2020).
Kapolsek Medan Timur Kompol.M.Arifin,SH menyebutkan bahwa penangkapan kedua tersangka bernama Syahrizal (41) warga jalan Puri, gang Repelit, nomor 26 B Kecamatan Medan Area, dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat, nomor 47 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2020) malam hari.
Adapun kedua pria yang berkedok petugas PLN tersebut, bernama Syahrizal (41), warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan, kronologinya bermula kedua tersangka datang ke rumah warga sebagai petugas PLN, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.
“Kapolsek juga menyebutkan meteran listrik warga bernama Ibu Tianur boru Naibaho (71). warga Jalan Pasar III, gang Buntu III, nomor 95 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, dan Bomo Ompusunggu (47) warga Jalan Rakyat nomor 47 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan itu sudah tidak normal lagi. Kemudian mereka meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika, bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta,” ucap Kompol.M.Arifin.SH.
Kemudian, kepada dua orang warga yang menjadi korbanya tersebut, pelaku meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu.
“Kepada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu,” kata Arifin.
Merasa curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua orang pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dan sementara ini keduanya mendekam disel prodeo Polsek Medan Kota. ( H. Pakpahan 001 ).