BerandaUncategorizedKasus 5 Warga Langaleso Curi Ternak di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala

Kasus 5 Warga Langaleso Curi Ternak di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala

Author

Date

Category

Sigi, (TrikNews.co) –  Lima orang tersangka kasus pencurian ternak di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, beberapa waktu lalu telah P21 dan saat ini berkas perkara dan barang bukti berikut tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala.

Tersangka diketahui berinisial MA (23), FG (23), ZA (32 ), MI (45) dan ZI (36).
“Kelima tersangka ini terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP, tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek Dolo Iptu Jimmy Tobing, saat press release, Kamis (14/10/21).

Kapolsek Dolo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan ternaknya pada 19 Juli 2021 lalu.

Dengan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku berinisial ZA bersama barang bukti 2 ekor Sapi dan 1 Unit Alkon. “Dari pengembangan tersebut kami kembali berhasil mengamankan MA dan FG serta tersangka lainnya”, ungkap Kapolsek.

Tidak lupa Kapolsek Dolo menghimbau agar masyarakat lebih memperhatikan hewan ternaknya, sebaiknya dikandangkan ditempat yang mudah dipantau dan dijaga.

“Semoga dengan proses hukum seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku atau yang akan mencoba melakukan kejahatan dan dapat mencari rejeki dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum”, tutup Jimmy. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img