Dumai, Triknews.co-Bertempat di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kota Dumai, Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur,dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan senilai 54 miliar,dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai RP2,8 miliar,di mulai sekira pukul10.00 wib.Rabu 13/10/2021
A. Hadir dalam acara sebagai berikut :
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain :
-Kasi Intel Korem 031/WB, KOLONEL (Cpl) Dedi Kurnia Harahap
-Kepala Bea Cukai Kota Dumai, Fuad Fauzi.
– Kapolres Dumai Diwakili oleh Kasat Polair, AKP Budi Rahmadi, S.H.
– Palaksa Lanal Dumai, LETKOL LAUT (P) Anwar Rahman
-Wasidik Dit Res Narkoba Polda Riau, AKBP DefriyantoS.I.K.
-Kabid P2 Kanwil DJBC Riau, Denny Prasetyo
-Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau, Sahat Yulianto.
-Dan Subdenpom AD I/3-1 Dumai Diwakili oleh Batimin, PELTU Bunaji
-Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Ekky Risky. S.H.
-Ketua Pengadilan Dumai Diwakili oleh Hakim, Abdul Wahab.S.H., M.H.
-Dan Unit Kodim 0320/Dumai, LETDA (Inf) K. Marihot Meha
-Kasi PKN KPKNL Kota Dumai, Wenny Novriani
Sambutan Kabid Fasilitas Kepabeanan Dan Cukai Kanwil DJBC Riau Sahat Yulianto menyampaikan bahwa,
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerjasama antar instansi TNI/ Polri, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kantor Wilayah DIKN Riau sebagai bentuk pelaksanaan dari program pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai yang salah satu contohnya lalah program Gempur Rokok llegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan pemusnahan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai kali ini diakukan di KPPBC TMP B Dumai, Kota Dumai. Total seluruh nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5,4 Miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,8 Miliar, dengan rincian nilai barang hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau sebesar Rp 5,3 Miliar serta berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Miliar dan nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Dumai sebesar Rp 96,4 juta serta berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 486 juta.
Sambutan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi membacakan bahwa:
– Barang yang dimusnahkan kali ini antara lain sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras, lebih dari 250 karung garmen dan beberapa barang lainnya.
Adapun rincian barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari :
1). Barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Riau dengan total nilai barang RP 5,3 miliar, terdiri dari :
a).2,6 juta batang rokok ilegal.
b).Lebih dari 2 ribu liter minuman keras.
c). 250 karung garmen.
2). Barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Dumai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 96,4 Juta, terdiri dari :
a).Lebih dari 240 ribu batang rokok ilegal.
b).171,7 Liter minuman keras, dan berbagai barang campuran lainnya
Kegiatan selesai sekira pukul 11.15 WIB, selama berlangsungnya kegiatan situasi teradapat dalam keadaan Aman, Tertib dan Lancar serta tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Pemusnahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan.
Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan tutur Fuad Menambahkan.(Diana)