Delitua, (TrikNews.co) – Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, S.H melalui Wakapolsek Iptu Dwikora Tarigan, S.H didampingi Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, S.H melaksanakan Konfrensi pers kasus pembunuhan Guru SD di Jalan Eka Warni I Lingkungan III, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, di halaman Mako Polsek Deli Tua, Senin (11/10/2021).
Wakapolsek Dwikora mengatakan, pelaku bernama KF alias Degam (33) warga Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. “Pelaku sudah diburu selama satu bulan lamanya”, ucap Wakapolsek.
Petugas menyita barang bukti masing-masing 1 buah tas ransel warna abu-abu milik korban, 1 unit ponsel Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri tersangka, 1 buah BPKB millik korban.
Wakapolsek mengungkapkan, adapun kronologis kejadian, pada hari Selasa sore (31/8/2021) tersangka membantu korban merapikan tempat kos korban. Setelah merapikan tempat kos korban, sekira pukul 22.00 wib tersangka dan korban ketempat kos teman korban yang berada dekat tempat tinggal korban, lalu tersangka dan korban ngobrol dan bermain gitar di kos teman korban.
“Sekira pukul 24.00 wib tersangka dan korban kembali ke kosan korban dan tersangka cuci muka dan langsung tidur di kosan korban dengan posisi telungkup. Sekira pukul 04.00 wib tersangka terbangun dan terkejut melihat korban sudah menindih dan menurunkan celana dalam tersangka dan hendak menyodomi tersangka, sontak tersangka mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukul kepala korban dengan keras dan korban terjatuh”, ungkapnya.
Lanjut Wakapolsek, tersangka lalu mengambil Handphone dan melarikan sepeda motor milik korban dan membuang martil yang dibalut dengan baju tersangka di Jalan Eka Sama Kanal.
“Motifnya sakit hati, karna korban melecehkan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP (15 tahun kurungan penjara)”, tutup Wakapolsek. (DM)